Selasa, 03 November 2015

Wajib Belajar 12 Tahun Harus Punya Payung Hukum

Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas. (Foto: dok. Okezone)

JAKARTA 
- Salah satu butir nawa cita pendidikan Presiden Joko Widodo adalah menyelenggarakan Wajib Belajar 12 Tahun. Namun, penerapannya masih terganjal payung hukum.
Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati dalam sebuah diskusi dan eksaminasi publik di Perpustakaan Kemdikbud menegaskan, pembentukan payung hukum sudah mendesak karena akan berimplikasi pada ketercapaian pendidikan menengah universal yang sudah dicanangkan dari lama.
"Kalau wajib belajar 12 tahun hanya jargon dan tidak ada landasan hukum yang mengikat, maka hanya jadi selera pelaksana pembangunan," ujar Reni, Kamis (29/10/2015).
Terkait pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum program wajib belajar 12 tahun, Reni menilai, kekuatan hukum Perpres tidak mengikat pemerintah untuk bisa merealisasikan program tersebut. Sehingga, pihaknya mendorong dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum yang sah untuk wajib belajar 12 tahun
"Perpres tidak punya kekuatan apa-apa, hanya legal formal di level eksekutif. Kalau melanggar tidak ada hukumannya," imbuh politikus dari PPP itu.
Reni memaparkan, jika payung hukum sudah ada secara pasti, maka seluruh pemangku kebijakan akan terpacu untuk lebih fokus mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Sementara itu, menanggapi penolakan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap uji materi Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun, mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Achmad Sodiki mengatakan, program pendidikan minimal yang harus diikuti Warga Negara Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
"Terkait bunyi undang-undang dalam hal ini pasal 6 ayat (1), tidak harus ada revisi jika penafsiran dari undang-undang tersebut benar," tukas Guru Besar Fakultas Hukum Univeristas Brawijaya itu.
(rfa)

Sumber: okezone